Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut.
HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek
menjadi 2 : Industrial Property & Hak Cipta.
A. Industrial Property
Industrial property adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. (http://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_property)
Material yang termasuk adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), PVT, Rahasia dagang, dan Paten.
B. Hak Cipta (Copyright)HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek
menjadi 2 : Industrial Property & Hak Cipta.
A. Industrial Property
Industrial property adalah semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. (http://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_property)
Material yang termasuk adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), PVT, Rahasia dagang, dan Paten.
- Merk Merk adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barangdan jasa. (UU No. 15 Tahun 2001) Beberapa ketentuan terkait dengan merk:
- Merek harus memilik daya pembeda
- Merek tidak boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan
- Merek tidak
boleh menggunakan nama yang generik - Merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jas
- Merek dapat menunjukkan asal-usul suatu
barang (indikasi geografis) - Desain Industri Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk.
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
- Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun. - Seragam : karakter pembedanya cukup seragam.
- Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada.
- Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali
- Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Rahasia Dagang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup :
- Metode Penjualan adalah strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/omset yang besar,misalnya cara pembayaran, diskon, kebijakan harga, dan promosi.
- Metode produksi adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan, dan teknik pengolahan.
- Komposisi ramuan adalah penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan. Contoh : obat, jamu,kosmetika, minuman ringan, dsb.
- Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi-nya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
Pengertian Hak Cipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, member izin tanpa mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan ciptaan
adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam
lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta.
Definisi
pencipta adalah seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu
ciptaan, bisa juga orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya
cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta
orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih
lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib didaftarkan untuk
mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta,
yaitu suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan
kewenangan di bidang hak cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan
mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya:
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.
Perlindungan Hak Cipta
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
Latar Belakang HAKI
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
- buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
- alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain
- ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
- ciptaan yang tidak orisinil
- ciptaan yang sudah milik umum
HAKI telah dimulai di Eropa sejak abad ke 18 dan berkembang sampai saat ini, setidaknya terdapat 3 buah faktor utama yang melatar belakangi munculnya HAKI yaitu :
- Adanya pelanggaran terhadap HAKI Faktor utama yang melatar belakangi muculnya HAKI adalah adanya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Hal ini tidak mengherankan sebab terkadang suatu aturan dan hukum muncul belakangan setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi, begitu pula halnya dengan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
- Pengorbanan dalam menyediakan sebuah kekayaan intelektual Sebagian besar produk barang dan jasa yang merupakan kekayaan intelektual, mrupakan hasil pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang memerlukan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materil maupun non materil, sehingga diperlukan aturan hukum untuk melindungi hasil karya cipta intelektual tersebut.
- Nilai dari sebuah kekayaan intelektual Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis didalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, perusahaan besar maupun kecil dengan produk-produk hasil karya intelekual tersebut akan membantu dalam proses pemasaran maupun penjualan, produk-produk ini diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan serta biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran, hal inilah sehingga memerlukan adanya HAKI untuk melindunginya.
Tujuan HAKI
Tujuan Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
- Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
- Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya
- Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
- Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
- Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
- Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
- Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Manfaat HAKI
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
- Meningkatkan kepuasan para pencipta
- Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
- Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
- Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
- Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Undang-undang HAKI di Indonesia
Sejumlah hukum untuk HAKI telah ditetapkan oleh pemerintah diseluruh dunia, di indonesia sejumlah undang-undang juga telah ditetapkan, antara lain :
- Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang adanya perlidungan varietas tanaman
- Undang-undang tahun 1989 tentang paten
- Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten (menggantikan undang-undang tahun 1989)
- Undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang hak cipta (menggantikan undang-undang nomor 6 tahun 1982)
- Undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang hak cipta (menggantikan undang-undang nomor 7 tahu 1987)
- Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
- Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
- Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar