Selasa, 26 April 2016

Cyber Crime

Definisi Cybercrime adalah
tindak kejahatan yang dilakukan  dengan  menggunakan teknologi  komputer maupun jaringan komputer (internet)  sebagai  alat  kejahatan  utama yang melanggar etika, hukum, dan wewenang, terkait dengan pemrosesan data dan pengirman data sehingga menimbulkan kerugian.
Penyebab Terjadinya Cybercrime

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah:

  1. Akses internet yang tidak terbatas
  2. Kelalaian pengguna komputer
  3. Mudah dilakukan
  4. dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  5. Faktor iseng-iseng
  6. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer, kemudian ingin memamerkan kemampuannya kepada orang lain
  7. Sistem keamanan jaringan yang lemah
  8. Kurangnya perhatian masyarakat
  9. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
  10. Undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer masih lemah
Pengelompokan Cyber Crime
Secara garis besar kejahatan cyber dapat dikelompokan menjadi 11, yaitu :

  1. Akses Ilegal (Unathorized Access)
  2. Akses ilegal (unathorized access) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet (cyber crime) yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa komputer maupun jaringan dengan tanpa melalui izin dan akses yang tidak sah
  3. Konten Ilegal (Illegal Content)
  4. Konten ilegal (illegal Content) merupakan bentuk kejahatan didunia internet yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara menginput dan menyebarkan data dan informasi palsu, data yang merugikan orang lain dan masyarakat umum atau yang dapat menimbulkan kekacauan.
  5. Pemalsuan Data (Data Forgery)
  6. Pemalsuan data merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan data untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok sehingga merugikan orang lain, seperti social engineering dll
  7. Mata – Mata (Cyber Espionage)
  8. Mata-mata merupakan kejahatan cyber dimana pelaku mamata-matai sistem komputer, jaringan komputer, atau komputer pribadi, baik dilakukan secara aktif maupun maupun pasif.
  9. Sabotase dan Perusakan (Cyber Sabotage And Extortion)
  10. Sabotase dan perusakan sistem komputer merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku kejahatan melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil alih secara legal (sabotase) terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer yang mengakibatkan kerugian finansial maupun non finansial.
  11. Pelanggaran HAKI (Offense Again Intellectual Property)
  12. Pelanggaran HAKI merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku melakukan pelanggaran terhadap HAKI seperti plagiat dll.
  13. Pencurian Data dan Informasi (Information Of Privacy)
  14. Pencurian data dan informasi merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku melakukan pencurian data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat rahasia dan pribadi, sehingga merugikan korban.
  15. Pencurian Kartu Kredit (Carding/Credit Card Fraud)
  16. Pencurian kartu kredit (Carding) merupakan jenis kejahatan cyber dimana pelaku melakukan pencurian data kartu kredit dari para pengguna internet untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking) Peretasan sistem secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam suatu sistem.
  17. Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
  18. Peretasan sistem secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam suatu sistem.
  19. Phising
  20. Phising merupakan tindakan kejahatan cyber crime dimana pelaku memanfaatkan kemampuan dibidang komputer dan dikombinasi dengan kemampuan kelemahan manusia dengan melakukan aksi penipuan melalui fake page dll.
  21. Hijacking
  22. Hijacking merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku melakukan tindakan kejahatan yang memanfaatkan kelemahan sebuah aplikasi komputer yang dapat merugikan korban.
Kasus Cyber Crime di Indonesia
Di indonesia telah banyak tindakan cyber yang dilakukan diantaranya :
  • Kasus pencurian kartu kredit yang menimpa beberapa nasabah bank
  • Kasus peretasan situs presiden SBY (2013)
  • Kasus peretasan situs KPU (2004)
  • Kasus penyadapan intelijen Australia (2013)
Upaya Penanggulangan Cybercrime

  1. Mengamankan sistem
    • Pengamanan sistem  secara  terintegrasi 
    • ini sangat  diperlukan  untuk  meminimalisasikan  kemungkinan perusakan sistem
    • Membangun  sebuah  keamanan  sistem 
    • harus  merupakan  langkah-langkah yang terintegrasi  pada  keseluruhan  subsistemnya,  dengan  tujuan  dapat mempersempit  atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
    • Pengamanan  secara personal
    • hal ini  dapat dilakukan mulai dari  tahap  instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
    • Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan  juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  2. Penanggulangan Global
  3. Beberapa  langkah  penting  yang dilakukan  setiap  negara  dalam penanggulangan cybercrime adalah:
    • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
    • meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional
    • meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
    • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
    • meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
  4. Pemerintah lebih memperketat Cyberlaw
  5. Banyak  kasus  yang  membuktikan  bahwa  perangkat  hukum  di  bidang  TI  masih lemah.
  6. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
    • Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO  (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
    • Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam  penanggulangan cybercrime
    • Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia  Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Referensi:
Saputra, Riko dkk. 2013. CyberCrime dan Penanggulangannya di Indonesia. Depok:Bina Sarana Informatika

Lutfi, Salkin. 2016. Cybercrime. Ternate:Universitas Khairun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar